Rekam jejak lembaran hitam perjalanan politik Idnonesia kembali menerpa bedan penegak hukum. Terbongkarnya skandal kasus ini berawal pada 09 Januari 2006 dengan tertangkapnya Andy Jimy (djemi) oleh Tim Tastipikor saat bertemu dengan seorang saksi kasus Jamsostek yang telah menyerahkan uang Rp 200 juta terkait dengan perkara tersebut. Dalam keterangannya, Andy mengatakan dirinya disuruh oleh ketua majelis yang menangani perkara tersebut, Herman Alositandi.
Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.
Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Herman Allositandi resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu diambil majelis hakim banding pada sidang 23 Agustus 2006. Majelis hakim beranggotakan Soeratno, Cahyani Tanjung, dan M Alim. Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro kepada Kompas, Kamis kemarin, menyampaikan, ia menerima berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 20 September 2006
Dokumentasi artikel berita media massa mengenai kronologis persidangan:
2006-06-26
Metrotvnews.com, Jakarta:
Herman Allositandi dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jemi Lumanaw divonis bersalah dalam kasus pemerasan saksi kasus korupsi PT Jamsostek oleh PN Jaksel, Senin (26/6). Herman divonis empat setengah tahun penjara. Sedangkan Djemi divonis lebih ringan setengah tahun.
Herman dan Djemi disidangkan secara terpisah meski dalam kasus yang sama. Sidang terhadap Djemi dipimpin hakim Andi Samsan Nganro. Sedangkan sidang terhadap Djemi dipimpin hakim Wahyono. Vonis terhadap Herman lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa yakni lima tahun. Sedangkan vonis bagi Djemi sesuai dengan tuntutan jaksa empat tahun penjara. Namun, Djemi dikenai denda Rp 200 juta.
Herman dinyatakan terbukti memeras saksi kasus korupsi PT Jamsostek, Walter Sigalingging. Herman yang saat itu bertugas sebagai ketua majelis hakim kasus Jamsostek memeras saksi dengan meminta uang Rp 200 juta. Usai divonis, Herman menganggap kasus yang dihadapinya sebagai jebakan. Ia juga mengatakan Walter Sigalingging sebagai pelapor juga harus disidangkan. Sedangkan Djemi terlihat shock setelah mendengar vonis hakim. ia dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
Djemi terlibat dalam kasus ini karena menjadi orang suruhan Herman untuk mengambil uang dari Walter. Sesaat setelah diberi uang Rp 10 juta, Djemi ditangkap polisi.(BEY)
Babak baru bagi para penegak hukum untuk dapat lebih berbenah diri dalam upaya pemberantasan korupsi karena penegak hukum yang seharusnya anti korupsi justru mulai terlibat dan terang-terangan melakukan praktek curang bahkan menjadi makelar kasus.
Link:
How Judges Think
An introduction to the philosophy of law.
Law 101 : Everything You Need to Know about the American Legal System
Menyingkap KOrrupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia
Kejahatan KOrrupsi dan penegakan hukum
0 comments:
Posting Komentar