"Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri" Ir.Sukarno
Poster Anti Korupsi

Pengertian dan Definisi Korupsi

KORUPSI dari berbagai sudut pandang secara Etimologi, secara Politis, dan lainnya, Maka Korupsi bisa dijelaskan seperti berikut:

Baca Selengkapnya

Pelajar Kolonial Belanda

Mahasiswa Indonesia Pertama di Luar Negeri

Siapa orang Indonesia per tama yang belajar ke luar negeri? Sejauh yang termaktub dalam dokumen sejarah, Jawabannya adalah empat pemuda Ambon:

Baca Selengkapnya

Daftar Hakim Korup

Daftar Hakim Korup Juni 2011

Ketika penegak hukum yang diandalkan mampu berlaku jujur dan tegas melawan korupsi justru terlibat kasus dan skandal suap. Berikut daftar hakim-hakim korup dari beberapa sumber:

Baca Selengkapnya


Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Pengertian tentang Korupsi

16 Juni 2011 | 2 comments

Poster Anti Korupsi

Pengertian / definisi KORUPSI dari berbagai sudut pandang
Korupsi adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti negatif, beberapa definisi Korupsi jika ditinjau secara Etimologi dan linguistik kebahasaan, secara Politis, secara ekonomi dan secara Sosial kemasyarakatan, Maka kata Korupsi bisa dijelaskan sebagai berikut:

1. KORUPSI ditinjau secara Etimologi dan linguistik kebahasaan:
Secara Etimologinya kata Korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus atau corrumpere dalam bahasa Latin yang kemudian dalam bahasa Belanda menjadi Korruptie yang kemudian diserap lagi ke dalam bahasa Indonesia menjadi Korupsi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1991, Kata Korup memiliki arti busuk, palsu dan suap, sehingga secara Linguistik kebahasaannya bahwa kata Korupsi mengandung arti proses pembusukan atau pelapukan yang bekerja secara sistematik dan visioner dalam menggerogoti dan menjerumuskan kearah hal-hal yang negatif dan destruktif.

2. KORUPSI ditinjau secara Politis;
Dalam bidang politik maka korupsi erat kaitannya dengan Kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah dan bisa berkaitan pula dengan kepentingan-kepentingan yang berhubungan dengan Partai Politik tertentu.

Definisi Korupsi kaitannya dengan politik menurut Joseph Nye yaitu “corruption as a behavior which deviates from the normal duties of a public role because of private – regarding (family, close private clique), pecuniary or status gain, or violates rules against the exercise of private-regarding influence”. Artinya bahwa Korupsi sebagai sebuah perilaku yang menyimpang dari norma dan peraturan yang berlaku demi kepentingan pribadi berdasarkan kepentingan keluarga dan relasi terdekat untuk mendapatkan keuntungan materi atau menaikkan status sosial (Dikenal pula dengan Nepotisme).

Sedangkan menurut Transparency International, “Corruption is operationally defined as the abuse of entrusted power for private gain”. Korupsi merupakan praktek dalam penyimpangan wewenang yang telah dipercayakan kepadanya demi kepentingan pribadi. Pengertian korupsi menurut Transparency International inilah yang lebih cocok menjelaskan definisi korupsi itu sendiri karena bisa mewakili segala bentuk korupsi dalam segala bidang. semisal korupsi waktu saat bekerja untuk kepentingan pribadinya sendiri, hal ini dapat menyebabkan kurangnya efektifitas kerja yang pada akhirnya merugikan pihak tertentu yaitu perusahaan.

3. KORUPSI ditinjau secara Ekonomi;
Definisi korupsi secara finansial inilah yang dipakai oleh masyarakat untuk mengartikan kata Korupsi secara umum karena perilaku koruptif sendiri dianggap sebagai akibat dari modernitas yang kemudian menumbuhkan jiwa materialistis dari tiap individu.

Secara Umum Korupsi berarti perilaku dari aparatur pemerintah ataupun pejabat, politisi, aparat dan penegak hukum, pegawai negeri ataupun swasta maupun individu, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang di percayakan oleh masyarakat kepada mereka.

4. KORUPSI ditinjau secara Sosial
Secara sosial maka Korupsi dapat dipahamai dan dilihat dari 3 elemen dasar sudut pandang masyarakat itu sendiri yang menyangkut Subjektivitas, Objektivitas dan Moralitas. Dimana Subjektivitas menyangkut pada psikologi tiap individu mengenai orientasi, gaya hidup, dan kebutuhan dasar. Ketika individu memiliki gaya hidup dan kebutuhan dasar yang tinggi maka rentan berpola pikir dan berperilaku nalar koruptif.

Sedangkan secara Objektivitas atau epistemologis lebih menyangkut pada lingkungan masyarakat mengenai kepedulian sosial, dan aturan normatif tentang benar atau salah. Ketika perbuatan yang salah secara normatif (*merugikan orang lain) sudah dianggap sesuatu yang normal atau wajar maka akan rentan tumbuh perilaku koruptif dalam lingkungan masyarakat tersebut.

Sedangkan secara moralitas lebih berhubungan dengan ajaran dan perintah Agama dimana seseorang diwajibkan untuk berprilaku baik dan benar yang orientasinya nanti lebih dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang telah menciptakannya. Tidak jarang pula kalau nilai moralitas ini juga banyak tersirat dalam norma-norma masyarakat yang telah disesuaikan dengan budaya masyarakat setempat.



Sumber:
Girling John 1997, Corruption, Capitalism and Democracy, Routledge, London
Joseph Nye, Corruption and Political Development: A Cost-Benefit Analysis, American political science review, Vol 61, No2, June 1967
Jeremy Pope 200, Comforting Corruption: The elements of a National Integrity System, Transparency International, Berlin, Germany
Wikipedia Indonesia: Artie kata Korupsi, id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Daftar hakim korup Juni 2011

5 Juni 2011 | 0 comments

Hukum tergadaikan karena makelar kasus
Artikel terbaru dan data tambahan dari artikel Review Daftar Hakim Korup Juni 2011
Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.
 
Inilah catatan hitam perjalanan politik bagi bangsa Indonesia ketika penegak hukum yang diandalkan mampu berlaku jujur dan tegas melawan korupsi justru terlibat dalam kasus dan skandal suap. Berikut rekam data dari daftar hakim-hakim korup yang dihimpun dari beberapa media massa:

* Tercorengnya institusi pengadilan berawal dengan munculnya kasus suap dari:
• Faozatulo Zendrato; Hakim tinggi dan mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung. Ditangkap tim gabungan Pemberantasan TP Korupsi pada tahun 2001. Terjerat skandal kasus suap Rp. 550 juta dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dalam pengurusan dua perkara kasasi di MA. Proses Hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 januari 2002 dengan tuntutan empat tahun penjara dimana kemudian divonis satu tahun penjara.

• Harini Wijoso; Pengacara dari Probosutedjo. Ditangkap oleh KPK bersama lima pegawai MA pada tanggal 30 September 2005. Terjerat skandal suap terhadap Majelis hakim kasasi dalam menangani kasus Probosutedjo. Proses Hukum yang bersangkutan diproses di pengadilan Tipikor pada tanggal 21 Juni 2006 dengan tuntutan delapan tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun penjara (30 Juni 2006).


• Hakim Herman Allositandi ketika menjadi Hakim PN Jakarta Selatan diduga melakukan praktek pemerasan Rp 200 juta kepada Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jamsostek. Ditangkap oleh Penyidik Tim Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 januari 2006. Proses hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2006 dituntut lima tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 26 Juni 2006. Tingkat banding divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 23 Agustus 2006 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kasasi MA memvonis empat tahun enam bulan penjara 27 September 2006.

• Jimmy Lumanu; Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditangkap pada tanggal 3 Januari 2006 saat memeras Walter Singalinging dengan meminta uang Rp.200 juta agar tidak menjadi tersangka. Terjerat kasus pemerasan terhadap Kepala Analisis Unit Manajemen Resiko Jamsostek Walter Singalinging agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus Jamsostek. Proses hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2006 dituntut empat tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun  penjara pada tanggal 26 Juni 2006. Tingkat banding divonis empat tahun pada tanggal 11 September 2006 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kasasi MA memvonis empat tahun penjara 27 September 2006.

• Urip Trigunawan; Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia. Ditangkap KPK bersama barang bukti uang tunai 660.000 dollar AS di jakarta pada tanggal 2 Maret 2008. Terjerat skandal kasus suap dalam penanganan kasus BLBI. Proses hukum yang bersangkutan diproses pada tanggal 21 Juni 2008 di pengadilan Tipikor dengan tuntutan delapan tahun penjara dimana kemudian dijatuhi vonis 20 tahun penjara pada tanggal 4 september 2008. Pada tanggal 27 November 2008 Di tingkat banding PT Tipikor divonis 20 tahun penjara. Kasasi MA memvonis 20 tahun penjara pada tanggal 11 Maret 2009.

• Hakim Ibrahim; Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) ditangkap oleh KPK karena menerima suap. Ibrahim ditangkap pada tanggal 30 Maret 2010 ketika menerima uang suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga yang sedang menangani perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200juta pada 2 Agustus 2010. Namun kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman Hakim Ibrahim dikurangi menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta pada maret 2011.

•Hakim Muhtadi Asnun menerima suap US$ 40.000 ketika menangani kasus mafia pajak Gayus tambunan ketika menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 2010. Dia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

•Terakhir, Hakim Syarifuddin Umar dan seorang kurator atau orang yang ditugaskan mengurus dan membereskan harta perusahaan yang dipailitkan yakni kurator dari PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirayana yang tertangkap tangan oleh KPK. KPK menyita uang suap Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar dari skandal terkait kasus tersebut. Sampai artikel ini dihimpun, Hakim Syarifuddin Umar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sedang menjalani proses peradilan.

Lagi² isu suap dan skandal korupsi menimpa lembaga yang bernama kehakiman, tidak hanya tokoh politik dan pejabat yang melakukan korupsi dan kolusi bahkan para parat penegak hukum sekelas hakim dan polisi diduga masih banyak yang melakuakn praktek curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Lagi² KPK dituntut lebih profesional dan bekerja keras dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Link:
Reformasi hukum dan keberadaan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korrupsi:Laporan

Strategi pemberantasan korrupsi nasional

Menyingkap Korrupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia
Korupsi - Korruption in Indonesien
Hukum internasional di Indonesia: Dinamika dan implementasinya dalam beberapa kasus kemanusiaan
Reformasi Hukum Di Indonesia Dan Pengaruhnya Terhadap Peradilan Agama 
Hukum Yayasan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Hukum Investasi Asing Indonesia

Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, Dan Hak Asasi Manusia: Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi Di Indonesia: Dilengkapi Dengan Naskah Lengkap

Buku:
Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Hukum Internasional Indonesia dan Implementasinya
Hukum internasional di Indonesia
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara Indonesia
 

Review Daftar hakim korup Juni 2011

1 Juni 2011 | 0 comments

Hukum tergadaikan karena makelar kasus

Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.
 
Inilah catatan hitam perjalanan politik bagi bangsa Indonesia ketika penegak hukum yang diandalkan mampu berlaku jujur dan tegas melawan korupsi justru terlibat dalam kasus dan skandal suap. Berikut rekam data dari daftar hakim-hakim korup yang dihimpun dari beberapa media massa:

* Tercorengnya institusi pengadilan berawal dengan tertangkapnya beberapa hakim berikut ini, diawali dengan:

• Hakim Herman Allositandi ketika menjadi Hakim PN Jakarta Selatan diduga melakukan praktek pemerasan Rp 200 juta kepada Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jamsostek. Ditangkap oleh Penyidik Tim Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 januari 2006. Proses hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2006 dituntut lima tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 26 Juni 2006. Tingkat banding divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 23 Agustus 2006 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kasasi MA memvonis empat tahun enam bulan penjara 27 September 2006.



• Urip Trigunawan; Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia. Ditangkap KPK bersama barang bukti uang tunai 660.000 dollar AS di jakarta pada tanggal 2 Maret 2008. Terjerat skandal kasus suap dalam penanganan kasus BLBI. Proses hukum yang bersangkutan diproses pada tanggal 21 Juni 2008 di pengadilan Tipikor dengan tuntutan delapan tahun penjara dimana kemudian dijatuhi vonis 20 tahun penjara pada tanggal 4 september 2008. Pada tanggal 27 November 2008 Di tingkat banding PT Tipikor divonis 20 tahun penjara. Kasasi MA memvonis 20 tahun penjara pada tanggal 11 Maret 2009.

• Hakim Ibrahim; Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) ditangkap oleh KPK karena menerima suap. Ibrahim ditangkap pada tanggal 30 Maret 2010 ketika menerima uang suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga yang sedang menangani perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200juta pada 2 Agustus 2010. Namun kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman Hakim Ibrahim dikurangi menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta pada maret 2011.

•Hakim Muhtadi Asnun menerima suap US$ 40.000 ketika menangani kasus mafia pajak Gayus tambunan ketika menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 2010. Dia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

•Terakhir, Hakim Syarifuddin Umar dan seorang kurator atau orang yang ditugaskan mengurus dan membereskan harta perusahaan yang dipailitkan yakni kurator dari PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirayana yang tertangkap tangan oleh KPK. KPK menyita uang suap Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar dari skandal terkait kasus tersebut. Sampai artikel ini dihimpun, Hakim Syarifuddin Umar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sedang menjalani proses peradilan.

Lagi² isu suap dan skandal korupsi menimpa lembaga yang bernama kehakiman, tidak hanya tokoh politik dan pejabat yang melakukan korupsi dan kolusi bahkan para parat penegak hukum sekelas hakim dan polisi diduga masih banyak yang melakuakn praktek curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Lagi² KPK dituntut lebih profesional dan bekerja keras dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Link:
Reformasi hukum dan keberadaan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korrupsi:Laporan

Strategi pemberantasan korrupsi nasional

Menyingkap Korrupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia
Korupsi - Korruption in Indonesien
Hukum internasional di Indonesia: Dinamika dan implementasinya dalam beberapa kasus kemanusiaan
Reformasi Hukum Di Indonesia Dan Pengaruhnya Terhadap Peradilan Agama 
Hukum Yayasan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Hukum Investasi Asing Indonesia

Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, Dan Hak Asasi Manusia: Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi Di Indonesia: Dilengkapi Dengan Naskah Lengkap

Buku:
Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Hukum Internasional Indonesia dan Implementasinya
Hukum internasional di Indonesia
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara Indonesia
 

 
© Copyright 2011 Catatan Politik Indonesia All Rights Reserved.
Template by Herdiansyah Hamzah | Powered by Blogger.com.
Subscribe Catatan Politik Indonesia | [Valid Atom 1.0]