"Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri" Ir.Sukarno
Poster Anti Korupsi

Pengertian dan Definisi Korupsi

KORUPSI dari berbagai sudut pandang secara Etimologi, secara Politis, dan lainnya, Maka Korupsi bisa dijelaskan seperti berikut:

Baca Selengkapnya

Pelajar Kolonial Belanda

Mahasiswa Indonesia Pertama di Luar Negeri

Siapa orang Indonesia per tama yang belajar ke luar negeri? Sejauh yang termaktub dalam dokumen sejarah, Jawabannya adalah empat pemuda Ambon:

Baca Selengkapnya

Daftar Hakim Korup

Daftar Hakim Korup Juni 2011

Ketika penegak hukum yang diandalkan mampu berlaku jujur dan tegas melawan korupsi justru terlibat kasus dan skandal suap. Berikut daftar hakim-hakim korup dari beberapa sumber:

Baca Selengkapnya


Tampilkan postingan dengan label Kasus Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Hakim. Tampilkan semua postingan

Sekilas tentang Hakim Herman Allositandi

8 Juni 2011 | 0 comments

Biodata Herman Allositandi

Rekam jejak lembaran hitam perjalanan politik Idnonesia kembali menerpa bedan penegak hukum. Terbongkarnya skandal kasus ini berawal pada 09 Januari 2006 dengan tertangkapnya Andy Jimy (djemi) oleh Tim Tastipikor saat bertemu dengan seorang saksi kasus Jamsostek yang telah menyerahkan uang Rp 200 juta terkait dengan perkara tersebut. Dalam keterangannya, Andy mengatakan dirinya disuruh oleh ketua majelis yang menangani perkara tersebut, Herman Alositandi.

 Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Herman Allositandi resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu diambil majelis hakim banding pada sidang 23 Agustus 2006. Majelis hakim beranggotakan Soeratno, Cahyani Tanjung, dan M Alim. Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro kepada Kompas, Kamis kemarin, menyampaikan, ia menerima berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 20 September 2006

Dokumentasi artikel berita media massa mengenai kronologis persidangan:

2006-06-26
Metrotvnews.com, Jakarta:
Herman Allositandi dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jemi Lumanaw divonis bersalah dalam kasus pemerasan saksi kasus korupsi PT Jamsostek oleh PN Jaksel, Senin (26/6). Herman divonis empat setengah tahun penjara. Sedangkan Djemi divonis lebih ringan setengah tahun.

Herman dan Djemi disidangkan secara terpisah meski dalam kasus yang sama. Sidang terhadap Djemi dipimpin hakim Andi Samsan Nganro. Sedangkan sidang terhadap Djemi dipimpin hakim Wahyono. Vonis terhadap Herman lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa yakni lima tahun. Sedangkan vonis bagi Djemi sesuai dengan tuntutan jaksa empat tahun penjara. Namun, Djemi dikenai denda Rp 200 juta.

Herman dinyatakan terbukti memeras saksi kasus korupsi PT Jamsostek, Walter Sigalingging. Herman yang saat itu bertugas sebagai ketua majelis hakim kasus Jamsostek memeras saksi dengan meminta uang Rp 200 juta. Usai divonis, Herman menganggap kasus yang dihadapinya sebagai jebakan. Ia juga mengatakan Walter Sigalingging sebagai pelapor juga harus disidangkan. Sedangkan Djemi terlihat shock setelah mendengar vonis hakim. ia dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Djemi terlibat dalam kasus ini karena menjadi orang suruhan Herman untuk mengambil uang dari Walter. Sesaat setelah diberi uang Rp 10 juta, Djemi ditangkap polisi.(BEY)

Babak baru bagi para penegak hukum untuk dapat lebih berbenah diri dalam upaya pemberantasan korupsi karena penegak hukum yang seharusnya anti korupsi justru mulai terlibat dan terang-terangan melakukan praktek curang bahkan menjadi makelar kasus.

Link:
How Judges Think
An introduction to the philosophy of law.
Law 101 : Everything You Need to Know about the American Legal System
Menyingkap KOrrupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia
Kejahatan KOrrupsi dan penegakan hukum

Sekilas tentang Hakim Muhtadi Asnun

| 0 comments

Biodata Muhtadi Asnun

Inilah rekam jejak dokumentasi perjalanan Hukum dan politik di Indonesia menyangkut skandal suap dan Anti Korupsi,
Hakim Muhtadi Asnun adalah seorang hakim yang ditunjuk menangani kasus korupsi Gayus Tambunan. Resmi ditahan dan ditangkap pada tanggal 08 Mei 2010 atas surat perintah Jaksa Agung.

Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan, menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Asnun mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan QI-A. Sebagai ringakasan referensi bahwa Kasus Gayus dengan rekeningnya senilai Rp 28 miliar mencuat setelah diungkap oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji yang kemudian Susno dikenal sebagai Mr.whistle blower

Hakim Muhtadi Asnun, pemberi vonis bebas bagi Gayus Tambunan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh PN Jakarta Timur. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Menurut ketua majelis hakim Tamrin Tarigan, terdakwa Asnun telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Asnun juga dianggap telah merendahkan martabat hakim, ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Beberapa artikel mengenai kronologis berita dari Muhtadi Asnun:

Kamis, 9 Desember
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap Muhtadi Asnun tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/12). Ia akan mendengarkan vonis atas empat dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Namun, ia terpaksa menunggu lama karena hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Thamrin Tarigan. Sejumlah jaksa pun hadir dalam pembacaan vonis seperti Bambang Setiyadi. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara atas Muhtadi selama 3 tahun enam bulan dipotong masa tahanan.

Hakim Muhtadi Asnun dikenakan dakwaan berlapis. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu didakwa menerima uang 40 ribu Dolar Amerika Serikat dan 1.300 ribu Dolar Singapura. Ia dibayar untuk membebaskan Gayus Tambunan dari perkara pencucian uang di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Perkara itu pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009.

Selain itu, Muhtadi diketahui berkomunikasi secara intens dengan Gayus. Gayus pernah dua kali mendatangi rumah Muhtadi. Ia disebut-sebut pernah meminta Gayus memintakan Honda Jazz dan informasi penerimaan pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak(***)

Para makelar kasus kini menyinggah badan para penegak hukum, praktek curang dan suap telah menjadi bagian dari catatan hitam penegakan hukum di negeri ini dalam kaitannya pemberantasan korupsi.

Link:
KORUPSI DI INDONESIA : Masalah Dan Pemecahannya
KORUPSI dalam liputan pers: Dari Lokakarya Investigative Reporting on Combating Corruption
Reformasi hukum dan keberadaan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korrupsi: Laporan penelitian
Tindak pidana korrupsi: Tinjauan khusus terhadap proses penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
Penerapan pembuktian terbalik dalam delik korrupsi: UU no. 31 tahun 1999

Sekilas tentang Hakim Ibrahim

5 Juni 2011 | 0 comments

Sekilas tentang Hakim Ibrahim


Rekam catatan perjalanan politik bangsa Indonesia mengenai topik Hakim yang tersangkut korupsi dan kasus hukum nya.
Hakim Ibrahim baru dua tahun bertugas sebagai Hakim Tinggi di PT TUN Jakarta, sebelumnya dia mendapat tugas di PT TUN Medan. Beberapa penuturuan dari rekan kerjanya menyatakan bahwa Pak IB nama panggilan hakim Ibrahim merupakan orang yang sederhana dan penampilannya jauh dari kesan mewah, "Bapak orangnya ramah sekali tapi memang pendiam, tidak banyak bicara. Beliau hobinya baca buku, selalu saya lihat baca buku," penuturan salah satu karyawati PT TUN Jakarta.

Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.

Hakim Ibrahim ditangkap oleh KPK pada 30 Maret 2010 dan persidangannya dimulai pada bulan Juli 2010 sampai akhirnya pada awal agustus 2010 divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yaitu 12 tahun penjara dan denda 200juta rupiah. Pada pengadilan tingkat dua dari hasil putusan majelis yang diketuai Celine Rumansy pada 13 Oktober 2010 menyatakan bahwa masa hukuman Ibrahim dikurangi menjadi 5 tahun dikarenakan kondisi kesehatan ginjalnya. Kemudian pada akhir Februari 2011 permohonan keringanan atau kasasi dari Ibrahim diterima oleh Mahkamah Agung yang menyatakan pengurangan hukuman dari semula 5 tahun penjara menjadi 3 tahun. Dendanya pun diperingan dari Rp.200 juta menjadi Rp.150 juta.

Dan inilah artikel dari detik.com mengenai kronologis kasus Hakim Ibrahim:
Jakarta (05/07/2010)- Hakim PT TUN DKI Jakarta, Ibrahim, meminta uang kepada advokat Adner Sirait Rp 500 juta untuk mengurus perkara sengketa Pemprov DKI dan PT Sabar Ganda. Namun Adner hanya sanggup membayar Rp 300 juta saja.Hal itu terungkap saat Adner bersaksi untuk Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010). Selain Adner, pengusaha DL Sitorus serta notaris Yoko Vera juga ikut dihadirkan menjadi saksi.

Adner menceritakan, saat tahu kasusnya sudah masuk ke PT TUN, ia mencari tahu siapa majelis yang akan memeriksa. Lewat panitera PT TUN, Adner tahu bahwa majelis yang akan memeriksa perkar itu adalah Ibrahim. Adner akhirnya bisa bertemu secara langsung dengan Ibrahim. Ibrahim menjelaskan soal kelengkapan kontra memori banding yang belum dipenuhinya.

"Ibrahim bilang nggak usah kamu bikin memori, saya yang akan tangani, teman-teman kita yang pegang," jelas Adner menirukan perkataan Ibrahim saat itu.
Ibrahim kemudian meminta bayaran kepada Adner sebesar Rp 500 juta. Namun Adner hanya bisa menyanggupinya sebesar Rp 300 juta. Adner pun langsung memberi tahu soal kebutuhan dana Rp 300 juta kepada DL Sitorus. Melalui Yoko, DL Sitorus menyerahkan cek Rp 300 juta untuk diberikan kepada Adner.

DL Sitorus sendiri mengakui jika Adner adalah pengacaranya. Ada beberapa perkara yang ditangani Adner termasuk sengketa tanah di Jakarta Barat.
"Adner perlu dana Rp 300 juta, tidak diberitahu untuk apa, katanya hanya sebagai jasa pengacara," ungkap DL Sitorus.
(mok/nrl)

Isu suap dan skandal korupsi masih menjadi topik berita dikalangan media massa Indonesia, KPK harus bekerja esktra dalam upaya pemberantasan korupsi dan menangkap para makelar kasus dan pelaku praktek curang yang bisa melemahkan fungsi hukum.

catatanpolitikindonesia.blogspot.com

Daftar hakim korup Juni 2011

| 0 comments

Hukum tergadaikan karena makelar kasus
Artikel terbaru dan data tambahan dari artikel Review Daftar Hakim Korup Juni 2011
Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.
 
Inilah catatan hitam perjalanan politik bagi bangsa Indonesia ketika penegak hukum yang diandalkan mampu berlaku jujur dan tegas melawan korupsi justru terlibat dalam kasus dan skandal suap. Berikut rekam data dari daftar hakim-hakim korup yang dihimpun dari beberapa media massa:

* Tercorengnya institusi pengadilan berawal dengan munculnya kasus suap dari:
• Faozatulo Zendrato; Hakim tinggi dan mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung. Ditangkap tim gabungan Pemberantasan TP Korupsi pada tahun 2001. Terjerat skandal kasus suap Rp. 550 juta dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dalam pengurusan dua perkara kasasi di MA. Proses Hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 januari 2002 dengan tuntutan empat tahun penjara dimana kemudian divonis satu tahun penjara.

• Harini Wijoso; Pengacara dari Probosutedjo. Ditangkap oleh KPK bersama lima pegawai MA pada tanggal 30 September 2005. Terjerat skandal suap terhadap Majelis hakim kasasi dalam menangani kasus Probosutedjo. Proses Hukum yang bersangkutan diproses di pengadilan Tipikor pada tanggal 21 Juni 2006 dengan tuntutan delapan tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun penjara (30 Juni 2006).


• Hakim Herman Allositandi ketika menjadi Hakim PN Jakarta Selatan diduga melakukan praktek pemerasan Rp 200 juta kepada Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jamsostek. Ditangkap oleh Penyidik Tim Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 januari 2006. Proses hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2006 dituntut lima tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 26 Juni 2006. Tingkat banding divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 23 Agustus 2006 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kasasi MA memvonis empat tahun enam bulan penjara 27 September 2006.

• Jimmy Lumanu; Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditangkap pada tanggal 3 Januari 2006 saat memeras Walter Singalinging dengan meminta uang Rp.200 juta agar tidak menjadi tersangka. Terjerat kasus pemerasan terhadap Kepala Analisis Unit Manajemen Resiko Jamsostek Walter Singalinging agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus Jamsostek. Proses hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2006 dituntut empat tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun  penjara pada tanggal 26 Juni 2006. Tingkat banding divonis empat tahun pada tanggal 11 September 2006 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kasasi MA memvonis empat tahun penjara 27 September 2006.

• Urip Trigunawan; Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia. Ditangkap KPK bersama barang bukti uang tunai 660.000 dollar AS di jakarta pada tanggal 2 Maret 2008. Terjerat skandal kasus suap dalam penanganan kasus BLBI. Proses hukum yang bersangkutan diproses pada tanggal 21 Juni 2008 di pengadilan Tipikor dengan tuntutan delapan tahun penjara dimana kemudian dijatuhi vonis 20 tahun penjara pada tanggal 4 september 2008. Pada tanggal 27 November 2008 Di tingkat banding PT Tipikor divonis 20 tahun penjara. Kasasi MA memvonis 20 tahun penjara pada tanggal 11 Maret 2009.

• Hakim Ibrahim; Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) ditangkap oleh KPK karena menerima suap. Ibrahim ditangkap pada tanggal 30 Maret 2010 ketika menerima uang suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga yang sedang menangani perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200juta pada 2 Agustus 2010. Namun kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman Hakim Ibrahim dikurangi menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta pada maret 2011.

•Hakim Muhtadi Asnun menerima suap US$ 40.000 ketika menangani kasus mafia pajak Gayus tambunan ketika menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 2010. Dia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

•Terakhir, Hakim Syarifuddin Umar dan seorang kurator atau orang yang ditugaskan mengurus dan membereskan harta perusahaan yang dipailitkan yakni kurator dari PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirayana yang tertangkap tangan oleh KPK. KPK menyita uang suap Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar dari skandal terkait kasus tersebut. Sampai artikel ini dihimpun, Hakim Syarifuddin Umar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sedang menjalani proses peradilan.

Lagi² isu suap dan skandal korupsi menimpa lembaga yang bernama kehakiman, tidak hanya tokoh politik dan pejabat yang melakukan korupsi dan kolusi bahkan para parat penegak hukum sekelas hakim dan polisi diduga masih banyak yang melakuakn praktek curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Lagi² KPK dituntut lebih profesional dan bekerja keras dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Link:
Reformasi hukum dan keberadaan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korrupsi:Laporan

Strategi pemberantasan korrupsi nasional

Menyingkap Korrupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia
Korupsi - Korruption in Indonesien
Hukum internasional di Indonesia: Dinamika dan implementasinya dalam beberapa kasus kemanusiaan
Reformasi Hukum Di Indonesia Dan Pengaruhnya Terhadap Peradilan Agama 
Hukum Yayasan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Hukum Investasi Asing Indonesia

Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, Dan Hak Asasi Manusia: Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi Di Indonesia: Dilengkapi Dengan Naskah Lengkap

Buku:
Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Hukum Internasional Indonesia dan Implementasinya
Hukum internasional di Indonesia
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara Indonesia
 

Review Daftar hakim korup Juni 2011

1 Juni 2011 | 0 comments

Hukum tergadaikan karena makelar kasus

Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.
 
Inilah catatan hitam perjalanan politik bagi bangsa Indonesia ketika penegak hukum yang diandalkan mampu berlaku jujur dan tegas melawan korupsi justru terlibat dalam kasus dan skandal suap. Berikut rekam data dari daftar hakim-hakim korup yang dihimpun dari beberapa media massa:

* Tercorengnya institusi pengadilan berawal dengan tertangkapnya beberapa hakim berikut ini, diawali dengan:

• Hakim Herman Allositandi ketika menjadi Hakim PN Jakarta Selatan diduga melakukan praktek pemerasan Rp 200 juta kepada Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jamsostek. Ditangkap oleh Penyidik Tim Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 januari 2006. Proses hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2006 dituntut lima tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 26 Juni 2006. Tingkat banding divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 23 Agustus 2006 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kasasi MA memvonis empat tahun enam bulan penjara 27 September 2006.



• Urip Trigunawan; Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia. Ditangkap KPK bersama barang bukti uang tunai 660.000 dollar AS di jakarta pada tanggal 2 Maret 2008. Terjerat skandal kasus suap dalam penanganan kasus BLBI. Proses hukum yang bersangkutan diproses pada tanggal 21 Juni 2008 di pengadilan Tipikor dengan tuntutan delapan tahun penjara dimana kemudian dijatuhi vonis 20 tahun penjara pada tanggal 4 september 2008. Pada tanggal 27 November 2008 Di tingkat banding PT Tipikor divonis 20 tahun penjara. Kasasi MA memvonis 20 tahun penjara pada tanggal 11 Maret 2009.

• Hakim Ibrahim; Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) ditangkap oleh KPK karena menerima suap. Ibrahim ditangkap pada tanggal 30 Maret 2010 ketika menerima uang suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga yang sedang menangani perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200juta pada 2 Agustus 2010. Namun kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman Hakim Ibrahim dikurangi menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta pada maret 2011.

•Hakim Muhtadi Asnun menerima suap US$ 40.000 ketika menangani kasus mafia pajak Gayus tambunan ketika menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 2010. Dia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

•Terakhir, Hakim Syarifuddin Umar dan seorang kurator atau orang yang ditugaskan mengurus dan membereskan harta perusahaan yang dipailitkan yakni kurator dari PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirayana yang tertangkap tangan oleh KPK. KPK menyita uang suap Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar dari skandal terkait kasus tersebut. Sampai artikel ini dihimpun, Hakim Syarifuddin Umar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sedang menjalani proses peradilan.

Lagi² isu suap dan skandal korupsi menimpa lembaga yang bernama kehakiman, tidak hanya tokoh politik dan pejabat yang melakukan korupsi dan kolusi bahkan para parat penegak hukum sekelas hakim dan polisi diduga masih banyak yang melakuakn praktek curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Lagi² KPK dituntut lebih profesional dan bekerja keras dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Link:
Reformasi hukum dan keberadaan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korrupsi:Laporan

Strategi pemberantasan korrupsi nasional

Menyingkap Korrupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia
Korupsi - Korruption in Indonesien
Hukum internasional di Indonesia: Dinamika dan implementasinya dalam beberapa kasus kemanusiaan
Reformasi Hukum Di Indonesia Dan Pengaruhnya Terhadap Peradilan Agama 
Hukum Yayasan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Hukum Investasi Asing Indonesia

Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, Dan Hak Asasi Manusia: Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi Di Indonesia: Dilengkapi Dengan Naskah Lengkap

Buku:
Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Hukum Internasional Indonesia dan Implementasinya
Hukum internasional di Indonesia
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara Indonesia
 

 
© Copyright 2011 Catatan Politik Indonesia All Rights Reserved.
Template by Herdiansyah Hamzah | Powered by Blogger.com.
Subscribe Catatan Politik Indonesia | [Valid Atom 1.0]