Rekam catatan perjalanan politik bangsa Indonesia mengenai topik Hakim yang tersangkut korupsi dan kasus hukum nya.
Hakim Ibrahim baru dua tahun bertugas sebagai Hakim Tinggi di PT TUN Jakarta, sebelumnya dia mendapat tugas di PT TUN Medan. Beberapa penuturuan dari rekan kerjanya menyatakan bahwa Pak IB nama panggilan hakim Ibrahim merupakan orang yang sederhana dan penampilannya jauh dari kesan mewah, "Bapak orangnya ramah sekali tapi memang pendiam, tidak banyak bicara. Beliau hobinya baca buku, selalu saya lihat baca buku," penuturan salah satu karyawati PT TUN Jakarta.
Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.
Hakim Ibrahim ditangkap oleh KPK pada 30 Maret 2010 dan persidangannya dimulai pada bulan Juli 2010 sampai akhirnya pada awal agustus 2010 divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yaitu 12 tahun penjara dan denda 200juta rupiah. Pada pengadilan tingkat dua dari hasil putusan majelis yang diketuai Celine Rumansy pada 13 Oktober 2010 menyatakan bahwa masa hukuman Ibrahim dikurangi menjadi 5 tahun dikarenakan kondisi kesehatan ginjalnya. Kemudian pada akhir Februari 2011 permohonan keringanan atau kasasi dari Ibrahim diterima oleh Mahkamah Agung yang menyatakan pengurangan hukuman dari semula 5 tahun penjara menjadi 3 tahun. Dendanya pun diperingan dari Rp.200 juta menjadi Rp.150 juta.
Dan inilah artikel dari detik.com mengenai kronologis kasus Hakim Ibrahim:
Jakarta (05/07/2010)- Hakim PT TUN DKI Jakarta, Ibrahim, meminta uang kepada advokat Adner Sirait Rp 500 juta untuk mengurus perkara sengketa Pemprov DKI dan PT Sabar Ganda. Namun Adner hanya sanggup membayar Rp 300 juta saja.Hal itu terungkap saat Adner bersaksi untuk Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010). Selain Adner, pengusaha DL Sitorus serta notaris Yoko Vera juga ikut dihadirkan menjadi saksi.
Adner menceritakan, saat tahu kasusnya sudah masuk ke PT TUN, ia mencari tahu siapa majelis yang akan memeriksa. Lewat panitera PT TUN, Adner tahu bahwa majelis yang akan memeriksa perkar itu adalah Ibrahim. Adner akhirnya bisa bertemu secara langsung dengan Ibrahim. Ibrahim menjelaskan soal kelengkapan kontra memori banding yang belum dipenuhinya.
"Ibrahim bilang nggak usah kamu bikin memori, saya yang akan tangani, teman-teman kita yang pegang," jelas Adner menirukan perkataan Ibrahim saat itu.
Ibrahim kemudian meminta bayaran kepada Adner sebesar Rp 500 juta. Namun Adner hanya bisa menyanggupinya sebesar Rp 300 juta. Adner pun langsung memberi tahu soal kebutuhan dana Rp 300 juta kepada DL Sitorus. Melalui Yoko, DL Sitorus menyerahkan cek Rp 300 juta untuk diberikan kepada Adner.
DL Sitorus sendiri mengakui jika Adner adalah pengacaranya. Ada beberapa perkara yang ditangani Adner termasuk sengketa tanah di Jakarta Barat.
"Adner perlu dana Rp 300 juta, tidak diberitahu untuk apa, katanya hanya sebagai jasa pengacara," ungkap DL Sitorus.
(mok/nrl)
Isu suap dan skandal korupsi masih menjadi topik berita dikalangan media massa Indonesia, KPK harus bekerja esktra dalam upaya pemberantasan korupsi dan menangkap para makelar kasus dan pelaku praktek curang yang bisa melemahkan fungsi hukum.
catatanpolitikindonesia.blogspot.com
0 comments:
Posting Komentar