"Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri" Ir.Sukarno
Poster Anti Korupsi

Pengertian dan Definisi Korupsi

KORUPSI dari berbagai sudut pandang secara Etimologi, secara Politis, dan lainnya, Maka Korupsi bisa dijelaskan seperti berikut:

Baca Selengkapnya

Pelajar Kolonial Belanda

Mahasiswa Indonesia Pertama di Luar Negeri

Siapa orang Indonesia per tama yang belajar ke luar negeri? Sejauh yang termaktub dalam dokumen sejarah, Jawabannya adalah empat pemuda Ambon:

Baca Selengkapnya

Daftar Hakim Korup

Daftar Hakim Korup Juni 2011

Ketika penegak hukum yang diandalkan mampu berlaku jujur dan tegas melawan korupsi justru terlibat kasus dan skandal suap. Berikut daftar hakim-hakim korup dari beberapa sumber:

Baca Selengkapnya


Sekilas tentang Hakim Muhtadi Asnun

8 Juni 2011

Biodata Muhtadi Asnun

Inilah rekam jejak dokumentasi perjalanan Hukum dan politik di Indonesia menyangkut skandal suap dan Anti Korupsi,
Hakim Muhtadi Asnun adalah seorang hakim yang ditunjuk menangani kasus korupsi Gayus Tambunan. Resmi ditahan dan ditangkap pada tanggal 08 Mei 2010 atas surat perintah Jaksa Agung.

Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan, menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Asnun mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan QI-A. Sebagai ringakasan referensi bahwa Kasus Gayus dengan rekeningnya senilai Rp 28 miliar mencuat setelah diungkap oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji yang kemudian Susno dikenal sebagai Mr.whistle blower

Hakim Muhtadi Asnun, pemberi vonis bebas bagi Gayus Tambunan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh PN Jakarta Timur. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Menurut ketua majelis hakim Tamrin Tarigan, terdakwa Asnun telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Asnun juga dianggap telah merendahkan martabat hakim, ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Beberapa artikel mengenai kronologis berita dari Muhtadi Asnun:

Kamis, 9 Desember
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap Muhtadi Asnun tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/12). Ia akan mendengarkan vonis atas empat dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Namun, ia terpaksa menunggu lama karena hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Thamrin Tarigan. Sejumlah jaksa pun hadir dalam pembacaan vonis seperti Bambang Setiyadi. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara atas Muhtadi selama 3 tahun enam bulan dipotong masa tahanan.

Hakim Muhtadi Asnun dikenakan dakwaan berlapis. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu didakwa menerima uang 40 ribu Dolar Amerika Serikat dan 1.300 ribu Dolar Singapura. Ia dibayar untuk membebaskan Gayus Tambunan dari perkara pencucian uang di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Perkara itu pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009.

Selain itu, Muhtadi diketahui berkomunikasi secara intens dengan Gayus. Gayus pernah dua kali mendatangi rumah Muhtadi. Ia disebut-sebut pernah meminta Gayus memintakan Honda Jazz dan informasi penerimaan pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak(***)

Para makelar kasus kini menyinggah badan para penegak hukum, praktek curang dan suap telah menjadi bagian dari catatan hitam penegakan hukum di negeri ini dalam kaitannya pemberantasan korupsi.

Link:
KORUPSI DI INDONESIA : Masalah Dan Pemecahannya
KORUPSI dalam liputan pers: Dari Lokakarya Investigative Reporting on Combating Corruption
Reformasi hukum dan keberadaan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korrupsi: Laporan penelitian
Tindak pidana korrupsi: Tinjauan khusus terhadap proses penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
Penerapan pembuktian terbalik dalam delik korrupsi: UU no. 31 tahun 1999

0 comments:

Posting Komentar

 
© Copyright 2011 Catatan Politik Indonesia All Rights Reserved.
Template by Herdiansyah Hamzah | Powered by Blogger.com.
Subscribe Catatan Politik Indonesia | [Valid Atom 1.0]