"Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri" Ir.Sukarno
Poster Anti Korupsi

Pengertian dan Definisi Korupsi

KORUPSI dari berbagai sudut pandang secara Etimologi, secara Politis, dan lainnya, Maka Korupsi bisa dijelaskan seperti berikut:

Baca Selengkapnya

Pelajar Kolonial Belanda

Mahasiswa Indonesia Pertama di Luar Negeri

Siapa orang Indonesia per tama yang belajar ke luar negeri? Sejauh yang termaktub dalam dokumen sejarah, Jawabannya adalah empat pemuda Ambon:

Baca Selengkapnya

Daftar Hakim Korup

Daftar Hakim Korup Juni 2011

Ketika penegak hukum yang diandalkan mampu berlaku jujur dan tegas melawan korupsi justru terlibat kasus dan skandal suap. Berikut daftar hakim-hakim korup dari beberapa sumber:

Baca Selengkapnya


2 Presiden Indonesia yang Terlupakan

27 Agustus 2011 | 1 comments

Inilah catatan sejarah Politik bangsa Indonesia, setelah mencari dan menelusuri serta mendokumentasikan dari berbagai sumber mengenai 2 nama Presiden Republik Indonesia yang sosoknya terlupakan dalam buku sejarah umum. Sebenarnya hingga saat ini, republik Indonesia sudah memiliki 8 orang presiden, Selain : Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Alm. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu, siapa dua orang yang namanya terlupakan setelah berjasa telah memimpin Indonesia ??? Walaupun masa kepemimpinanya hanya sebentar saja.

Dua tokoh yang terlewatkan itu adalah Sjafruddin Prawiranegara dan Mr. Assaat.
Sjafruddin Prawiranegara adalah Pemimpin Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) ketika Presiden Soekarno dan Moh. Hatta ditangkap Belanda pada awal Agresi Militer II, sedangkan Mr. Assaat adalah Presiden RI saat Republik ini menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (1949).

Berikut adalah sekilas Informasi mengenai beliau-beliau ini dan kiprahnya dalam catatan Politik Indonesia.

Sjafrudin Prawiranegara sebagai presiden ke-2 (8 bulan pemerintahan)

Sjafrudin Prawiranegara ~ mantan Presiden RI darurat
Pada tanggal 19 Desember 1948, saat Belanda melakukan Agresi Militer II dengan menyerang dan menguasai ibu kota RI saat itu di Yogyakarta, mereka berhasil menangkap dan menahan Presiden Soekarno, Moh. Hatta, serta para pemimpin Indonesia lainnya untuk kemudian diasingkan ke Pulau Bangka. Kabar penangkapan terhadap Soekarno dan para pemimpin Indonesia itu terdengar oleh Sjafrudin Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran dan sedang berada di Bukittinggi, Sumatra Barat.

Untuk mengisi kekosongan kekuasaan, Sjafrudin mengusulkan dibentuknya pemerintahan darurat untuk meneruskan pemerintah RI. Padahal, saat itu Soekarno - Hatta mengirimkan telegram berbunyi, "Kami, Presiden Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 djam 6 pagi Belanda telah mulai serangannja atas Iboe Kota Jogjakarta. Djika dalam keadaan pemerintah tidak dapat mendjalankan kewajibannja lagi, kami menguasakan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra".

Namun saat itu telegram tersebut tidak sampai ke Bukittinggi. Meski demikian, ternyata pada saat bersamaan Sjafruddin Prawiranegara telah mengambil inisiatif yang senada. Dalam rapat di sebuah rumah dekat Ngarai Sianok Bukittinggi, 19 Desember 1948, ia mengusulkan pembentukan suatu pemerintah darurat (emergency government).
Gubernur Sumatra Mr. T.M. Hasan menyetujui usul itu "demi menyelamatkan Negara Republik Indonesia yang berada dalam bahaya, artinya kekosongan kepala pemerintahan, yang menjadi syarat internasional untuk diakui sebagai negara".

Pada 22 Desember 1948, di Halaban, sekitar 15 km dari Payakumbuh, PDRI "diproklamasikan". Sjafruddin duduk sebagai ketua/presiden merangkap Menteri Pertahanan, Penerangan, dan Luar Negeri, ad. interim. Kabinet-nya dibantu Mr. T.M. Hasan, Mr. S.M. Rasjid, Mr. Lukman Hakim, Ir. Mananti Sitompul, Ir. Indracahya, dan Marjono Danubroto. Adapun Jenderal Sudirman tetap sebagai Panglima Besar Angkatan Perang.

Sjafruddin menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden Soekarno pada tanggal 13 Juli 1949 di Yogyakarta. Dengan demikian, berakhirlah riwayat PDRI yang selama kurang lebih delapan bulan melanjutkan eksistensi Republik Indonesia.


Mr.Assaat sebagai Presiden ke-3 (9 bulan pemerintahan)

Mr. Assat ~ Ex Presiden RI serikat
Dalam perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani di Belanda, 27 Desember 1949 diputuskan bahwa Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

RIS terdiri dari 16 negara bagian, salah satunya adalah Republik Indonesia. Negara bagian lainnya seperti Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur, dan lain-lain. Karena Soekarno dan Moh. Hatta telah ditetapkan menjadi Presiden dan Perdana Menteri RIS, maka berarti terjadi kekosongan pimpinan pada Republik Indonesia.

Assaat adalah Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI. Peran Assaat sangat penting. Kalau tidak ada RI saat itu, berarti ada kekosongan dalam sejarah Indonesia bahwa RI pernah menghilang dan kemudian muncul lagi. Namun, dengan mengakui keberadaan RI dalam RIS yang hanya beberapa bulan, tampak bahwa sejarah Republik Indonesia sejak tahun 1945 tidak pernah terputus sampai kini. Kita ketahui bahwa kemudian RIS melebur menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1950. Itu berarti, Assaat pernah memangku jabatan Presiden RI sekitar sembilan bulan.

Sumber:
Beberapa Blog, dan
www[dot]kaskus[dot]us/showthread[dot]php?t=7952829

Komando Pengerahan Militer Tragedi 98

8 Agustus 2011 | 0 comments

Dibalik Perintah Pengerahan Militer pada Tragedi Mei 1998
Komando Militer pada Tragedi Mei 1998 Versi Mayjen (purn) Kivlan Zein
Rangkuman Catatan Politik Indonesia mengenai Kronologis Tragedi Mei 1998 menurut versi Mayjen(purn) Kivlan Zein yang dihimpun dari beberapa sumber.

Pengerahan Militer pada Tragedi 98

Mayjen (purn) Kivlan Zein yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad mendapatkan tugas untuk menghimpun kekuatan militer di Jakarta pada pertengahan Mei 1998 atas perintah langsung Letjen TNI Prabowo Subianto. Dimana tugas utama dari seorang Kepala Staf Kostrad yaitu mengurusi logistik, mengurusi intelijen, penyiapan pasukan dan perintah komando, untuk itulah Prabowo secara langsung memberi tugas kepada Kivlan Zein untuk mengamankan monas, Istana, dan kediaman BJ Habibie di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selata.

Upaya pengamanan ini disanggah oleh Kivlan karena hal itu bukanlah sebagai upaya kudeta dari Prabowo Subianto untuk menekan BJ Habibie dimana seperti yang disalahartikan dan ditulis oleh Habibie di dalam buku 'Detik-detik yang Menentukan'.

Pada Mei 1998, terjadi perpecahan komando militer di tubuh ABRI (TNI pada masa itu) yaitu antara Wiranto dan Prabowo Subianto mengenai situasi kedaan darurat dan prosedur pengamanan. Wiranto sebagai Pangab (Panglima Angkatan Bersenjata) melarang Pengerahan Pasukan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 1998 yang disampaikan melalui Kasum ABRI, Letjen Fachrurazi untuk diberitahukan kepada Kepala Staf Kostrad

Mayjen (purn) Kivlan Zein. Pada tanggal 14 Mei 1998 itu, kata Kivlan, Wiranto malah pergi meresmikan PPRC di Malang. "Seharusnya dalam keadaan kacau, tak perlu Pangab ke sana untuk meresmikan PPRC. Cukup Kasum. Sudah saya sarankan, sudah saya tulis. Keadaan kacau, jangan tinggalkan Jakarta," ujar Kivlan. Intinya tragedi Mei 98 adalah dosa-dosanya Wiranto yang waktu itu menjabat Pangab dan Menhankam.

Berikut berita terkait Perintah komando militer pada tragedi 1998 di jakarta, artikel dari
detiknews: Rabu, 04/10/2006 Arfi Bambani Amri

Jakarta - Pasukan Kostrad ditebar di sekitar Monas, Istana, dan kediaman BJ Habibie di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Mei 1998. Apakah Pangkostrad saat itu Letjen TNI Prabowo Subianto akan melakukan kudeta terhadap Presiden Habibie? Bagi Mayjen (Purn) Kivlan Zein, pasukan itu bukan untuk kudeta. Kivlan Zein menceritakan panjang lebar mengenai pengerahan pasukan Kostrad saat detik-detik kejatuhan Presiden Soeharto dan pengangkatan Habibie sebagai presiden saat menjadi pembicara diskusi 'Kontroversi Mei 98' di Institute for Policy Studies, di Jalan Penjernihan IV No 8, Jakarta, pukul 14-18, Selasa (3/10/2006) kemarin.

Diskusi ini digelar secara tidak langsung untuk menanggapi buku 'Detik-detik yang Menentukan' tulisan Habibie yang menghebohkan. Pengerahan pasukan Kostrad ini memang inisiatif Prabowo. "Sejak ada kerusuhan tanggal 12 Mei 1998, peristiwa Trisakti, Prabowo berpikir situasi sudah membahayakan, karena sudah terjadi revolusi. Prabowo memanggil saya. Saya saat itu sedang terkenal flu dan datanglah saya ke Kostrad jam 12 malam. Siapkan pasukan, kata Prabowo," ujar Kivlan.

Prabowo saat itu memerintah Kivlan, karena dia merupakan anak buah Prabowo. Kivlan menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) berpangkat Mayjen. "Urusan logistik, urusan intelijen, penyiapan pasukan dan perintah komando adalah memang urusan kepala staf. Saya pun siapkan rencana operasi," kata dia. Saat itu, perintah operasi sejak Pemilu 1997 hingga diadakannya SU MPR belum dicabut. Karena itu, semua pasukan yang berada di Kodam tetap disiagakan. "Polisi di-BKO-kan ke Kodam, Marinir, Paskhas di BKO-kan. Jadi, sudah tak perlu lagi izin dari Mabes ABRI. Kodam yang minta," jelas Kivlan. Kostrad dapat pasukan dari mana? Sangat banyak. Ada dari Makostrad, Yon 328, Yon Arnudri Serpong, Yon 305, dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Pasukan masih kurang, kita minta datangkan dari Makassar. Saya sendiri yang datang untuk meyakinkan. Kita tidak dikasih Hercules oleh Mabes ABRI. Akhirnya, Kostrad carter Mandala dan Garuda untuk mendatangkan pasukan," kata dia.

Wiranto Larang Pengerahan Pasukan Tanggal 14 Mei 1998, Kivlan mengaku ditelepon Kasum ABRI, Letjen Fachrurazi. "Eh,jangan kau kerahkan pasukan. Ini permintaan Pangab (Wiranto). Keadaan kacau, Jakarta bakar-bakaran," kata Fachrurazi kepada Kivlan. Namun, Kivlan tetap pantang mundur, sebab Kodam Jaya minta penambahan pasukan. Pada tanggal 14 Mei 1998 itu, kata Kivlan, Wiranto malah pergi meresmikan PPRC di Malang. "Seharusnya dalam keadaan kacau, tak perlu Pangab ke sana untuk meresmikan PPRC. Cukup Kasum. Sudah saya sarankan, sudah saya tulis. Keadaan kacau, jangan tinggalkan Jakarta," ujar Kivlan. Berdasarkan strategi perang, kata Kivlan, untuk mengendalikan keadaan dan mempengaruhi keadaan, pertama yang paling penting adalah kehadiran komandan di tengah pasukan. Faktor penting kedua adalah dukungan logistik. "Mengapa kok komandan malah meninggalkan Jakarta?" tanya Kivlan. (asy/nrl)

About Us

18 Juli 2011 | 0 comments

Blog ini merupakan kumpulan artikel mengenai berita politik, tokoh politik, kasus politik dan isu politik yang berada di masyarakat Indonesia dari masa ke masa. Tujuan utama dari blog ini hanyalah sebagai rujukan bagi masyarakat umum untuk mencari data dan artikel yang sumbernya kredibel dari media massa elektronik yang telah terdokumentasikan di dalam blog ini. Pendokumentasian artikel politik ke dalam blog ini dimaksudkan agar data-data tersebut mudah di cari dan bisa diakses kapanpun & oleh siapapun yang membutuhkannya.

Salam,

Indo Politik

Term of Use

| 0 comments

Copy Paste = Perilaku Koruptif
apabila tujuannya hanyalah untuk kepentingan pribadi dengan cara mengindahkan dan merugikan hak orang lain.

Maka Tinggalkan komentar anda apabila hendak mengcopy intisari artikel dari Blog ini ataupun menggandakan artikel ini agar tidak merugikan penulis.

Jauhkan budaya Korupsi dalam bentuk sekecil apapun. Dan Hormati hak penulis dengan mencantumkan sumber rujukan dalam setiap penulisan artikel anda.

Salam,

Indo Politik

Jauhkan budaya korupsi

Mahasiswa Indonesia Pertama di Luar Negeri

8 Juli 2011 | 0 comments

Suara Merdeka, 12 Juni 2011
Para Perintis Student Indonesia

Siapa orang Indonesia per tama yang belajar ke luar negeri?
Sejauh yang termaktub dalam dokumen sejarah, Jawabannya adalah empat pemuda Ambon: Marcus de Roy putra raja Kielang, Andrea de Castro putra raja Soya, Laurens de Vretis dari Hative, dan Laurens Queljo dari Halong. Mereka pada Oktober 1620 meninggalkan tanah kelahiran menuju Negeri Belanda.

Cees van Dijk dalam buku Di Negeri Penjajah: Orang Indonesia di Negeri Belanda, 1600-1950, menulis: empat pemuda itu dipilih oleh Letnan Gubernur Ambon, Herman van Speult, untuk belajar teologi. Mereka disiapkan menjadi pendeta Kristen yang rencananya memberi pelayanan di Hindia.

Tiba di Belanda pada 1621, Marcus de Roy dan kawankawan diterima Pangeran Maurits. Mereka lalu beroleh kesempatan mengunjungi kotakota penting di negeri itu. Dengan biaya dari VOC mereka ditempatkan di rumah Pendeta Petrus Wassenburgius di Amersfoort untuk belajar agama Kristen dan Bahasa Latin. Dari sana, pemuda-pemuda pilihan itu dipindahkan ke Leiden, yang saat itu memiliki seminari baru.
Namun van Dijk tak yakin apakah mereka akhirnya benarbenar belajar di sana. Sebab sebuah dokumen sahih tak menerakan nama mereka dalam daftar siswa seminari itu.

Lihat juga berita terkait:

Pada 1630, tiga dari empat pemuda itu: Marcus de Roy, Andrea de Castro, dan Laurens de Fretis, kembali ke Ambon (Laurens Queljo meninggal di Belanda). Namun mereka tak menunjukkan minat terhadap agama Kristen. Alih-alih jadi pendeta, Marcus de Roy dan kawan-kawan malah diangkat menjadi kadet laut.

Jauh hari kemudian, tepatnya pada 1898, seorang pemuda Jawa secara sadar melanjutkan studinya ke Belanda. Ia adalah RM Panji Sosrokartono, putra Bupati Jepara RM Adipati Aryo Sosroningrat, yang juga kakak kandung RA Kartini. Setamat Eropesche Lagere School di Jepara dan Hogere Burger School di Semarang, pemuda cerdas itu berlayar ke Belanda. Awalnya ia belajar di sekolah tinggi teknik di Delft. Namun karena tak merasa cocok, ia pindah ke Fakultas Sastra dan Filsafat di Universitas Leiden. “De Mooie Sos“ atau Sos yang tampan, sapaan Sosrokartono, punya bakat besar dalam bidang bahasa. Ia disebut-sebut menguasai sekitar 20 bahasa, baik bahasa di Nusantara maupun internasional. Namun di Leiden, ia hanya mendapatkan gelar doctorandus, tanpa pernah menyelesaikan promosi doktoralnya.

“De Javanese Prins“ atau Pangeran dari Tanah Jawa, sapaan Sosrokartono yang lain, kemudian memilih bekerja. Mula-mula ia menjadi wartawan perang The New York Herald, lalu juru bahasa di Volken Bond atau Liga Bangsa-bangsa.

Lapisan Atas Setelah Sosrokartono, sejumlah pemuda Hindia Belanda menyusul sekolah ke Eropa. Mereka seluruhnya berasal dari lapisan atas masyarakat bumiputera, antara lain Abdul Rivai (putra pasangan Abdul Karim, seorang guru, dan Siti Kemala Ria yang masih keluarga raja di Moko-moko, Bengkulu), RM Noto Soeroto (putra Pangeran Aryo Notodirodjo dari keluarga Pakualaman), RM Soerjo Soeparto (putra Mangkunegara V). Pangeran Ario Hoesein Djajadiningrat (putra Raden Bagoes Djajawinata, Bupati Serang), dan KRA Arya Soemitro Kolopaking (putra KRAA Jayanegara II, Bupati Banjarnegara).

Banyaknya pemuda Hindia Belanda yang belajar di Eropa dipengaruhi oleh kebijakan politik etis yang dicetuskan van Deventer pada 1901. Selain Belanda dan sejumlah negara Eropa, Mesir juga menjadi tujuan belajar pemuda Hindia.

Martin van Bruinessen, guru besar kajian Islam Universitas Utrecht, menyebut Abdul Manan Dipomenggolono, sebagai orang Hindia pertama yang belajar di Universitas Al Azhar Kairo. Ia yang kemudian ia dikenal sebagai pendiri Pesantren Tremas di Pacitan, Jawa Timur itu, berlayar ke Mesir pada medio abad ke-19. Memasuki abad ke-20, mereka yang kuliah di Al Azhar juga berasal dari luar jawa.

Meski berasal dari keluarga terkemuka, bukan berarti mereka didukung dana belajar yang memadai. Banyak dari mereka yang harus hidup nelangsa di Eropa. Dr Abdul Rivai dalam buku Student Indonesia di Eropa (berasal dari kumpulan artikel berseri di surat kabar Bintang Timoer antara November 1926Mei 1928) menggambarkan kenelangsaan itu. Ada yang jatuh melarat di Paris, menjadi kuli di Brussel, sakit tapi tak sanggup berobat ke dokter, hingga yang paling tragis anak seorang raja yang sakit dan meninggal di kamar kosnya di Swiss.

Jauh dari tanah air menumbuhkan rasa solidaritas. Mereka pun saling membantu, baik dalam urusan belajar, keuangan, hingga politik. Solidaritas inilah yang kemudian melahirkan Indische Vereniging atau Perhimpunan Indonesia, organisasi pencetus Manifesto Politik 1925, yang menurut Prof Sartono Kartodirdjo lebih fundamental ketimbang Sumpah Pemuda.


Oleh: Rukardi

Biodata Pramono Edhie Wibowo

30 Juni 2011 | 0 comments

Foto Pramono Edhie Wibowo
Pramono Edhie Wibowo lahir di Magelang, 5 Mei 1955. Putra dari Letjen (purn) Sarwo Edhie Wibowo, Adik dari Ani Yudhoyono (isteri Susilo Bambang Yudhoyono). Lulusan AKABRI tahun 1980.

Beliau mengawali karier militernya sebagai Komandan Peleton-4 Kopassandha atau saat ini bernama Kopassus. Selanjutnya menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarno Putri (presiden RI ke-5) tahun 2001 hingga 2004.

Pangkat Jenderal Bintang Satu diperoleh pada awal tahun 2005, kemudian pada tahun itu juga kembali ke lingkungan Kopassus menjabat sebagai Wadanjen Kopassus hingga tahun 2007.

Pada 2007, Pramono dipercaya sebagai Kasdam IV/Diponegoro.

Tahun 2008 menjabat Komandan Jenderal Kopassus, Pangdam III/Siliwangi pada 2009, Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo kemudian menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat(Pangkostrad) dengan pangkat baru Letnan Jenderal pada 27 September 2010, menggantikan Letjen TNI Burhanuddin Amin.

Tahun 2011 menjabat menjadi Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal George Toisutta.

Itulah sekilas profile mengenai jejak karier Pramono Edhie Wibowo yang kini telah menjadi KSAD baru pada 30 Juni 2011. Selamat kepada Bapak Pramono Edhie, semoga bisa berbakti kepada bangsa dan negara Republik Indonesia tercinta ini dengan baik, benar dan bertanggungjawab.

Link terkait:
Militer autrement (Collection "Nouvelles pratiques sociales") (French Edition)
Media, militer, politik: Crisis communication : perspektif Indonesia dan internasional
Aceh bersimbah darah: Mengungkap penerapan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, 1989-1998
Militer Indonesia dan politik: Dulu, kini, dan kelak
ILMU BUMI MILITER INDONESIA (Djilid I)
BUKAN DISIPLIN KADAVER MELAINKAN DISIPLIN BERDJIWA : Operasi2 Militer Terhadap "Permesta" 1958

Ipar SBY jadi KSAD

| 0 comments

Foto Pramono Edhie Wibowo
Inilah rekam jejak catatan politik Indonesia terkait bidang Militer, Dimana tepat pada hari ini tanggal 30 Juni 2011 pukul 14.00 WIB telah dilantik KSAD baru Letjen TNI Pramono Edhie Wibowo menggantikan KSAD lama yaitu Jenderal George Toisutta yang akan pensiun pada tanggal 1 juli 2011. Banyak berita dan gosip atau isu miring mengenai pengangkatan Letjen Pramono Edhie Wibowo sebagai Jenderal tertinggi dalam satuan Angkatan Darat Republik Indonesia, isu politis dikaitkan dengan pengangkatan dirinya dimana salah satu alasannya adalah beliau merupakan adik ipar dari Presiden RI yaitu Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ). Pelantikan yang berbau aroma Nepotisme ini telah menyedot perhatian Publik, baik terhadap campur tangan SBY maupun juga keraguan terhadap Letjen Edhie Wibowo yang terpilih sebagai KSAD baru. Semoga beliau bisa mengemban tugasnya dan menjawab ketidakbenaran akan keraguan publik tersebut.
Catatan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu nepotisme dalam dunia Militer dan Pertahanan terutama di tubuh TNI

Dan inilah salah satu bukti rekam media massa terkait mengenai berita tersebut:
Suara Merdeka, 30 Juni 2011
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih saudara iparnya, Letjen TNI Pramono Edhie Wibowo, sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal George Toisutta yang akan pensiun per 1 Juli. Pelantikan Pramono akan digelar Kamis (30/6) ini di Istana Negara.”Besok pukul 14.00 akan dilantik. Pelantikan dipimpin presiden langsung di Istana Negara,” jelas Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Rabu (29/6).Sudi menegaskan, pilihan SBY terhadap Pramono Edhie didasarkan pada prestasi, track record, dan jenjang karier.
Sudi membantah bila ada unsur nepotisme dalam pemilihan ipar SBY ini menjadi KSAD.”Pak Pramono pernah menjadi ajudan Presiden Megawati. Untuk menjadi ajudan presiden itu tidak mudah, ada tes yang harus dilewati,” terang Sudi.
Sebelumnya, TNI AD telah menyaring tujuh nama perwira tinggi berpangkat letnan jenderal. Dari tujuh nama, tiga di antaranya dinyatakan layak diajukan kepada presiden. Sisanya tidak dipilih karena usia pensiun yang sudah dekat.
Ketiga nama layak itu adalah Wakasad Letjen Budiman (alumnus Akabri 1978, lahir 1956), Pangkostrad Letjen Pramono Edhie Wibowo (alumnus Akabri 1980, lahir 1955) dan Dankodiklat Letjen Marciano Norman (alumnus Akabri 1978, lahir 1954).Dari tiga nama tersebut, Panglima TNI hanya mengajukan satu ke presiden SBY, yakni Pangkostrad Letjen Pramono Edhie Wibowo. Sebelum menjabat sebagai Pangkostrad, Pramono pernah menjabat sebagai Danjen Kopassus dan Pangdam III Siliwangi.
Ucapan Tak Terbukti
Dipilihnya Pramono Edhie menjadi KSAD mengentalkan kepercayaan masyarakat terhadap SBY sebagai sosok yang tidak sesuai antara ucapan dan tindakannya.”Dipilihnya Pramono yang juga ipar SBY menjadi KSAD, membuktikan bahwa banyak hal tak terbukti,” kata Direktur Nasional Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, kemarin.Menurutnya, dalam bulan ini dan beberapa waktu sebelumnya, SBY seringkali menyatakan bahwa dirinya akan menjauhi politik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). SBY juga menyiratkan bahwa dirinya dan istrinya tak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2014.”SBY juga menyatakan, politik sebaiknya bebas dari kekerabatan. Namun, ucapan dan pidato-pidato manis itu ujungnya hanya untuk menaikkan pamornya,” ujar Ray.
Pidato tersebut, kata Ray, secara selintas hendak menunjukkan citra diri sebagai presiden yang santun, aspiratif, anti-KKN, serta sangat taat pada hukum. Dia menambahkan, penunjukan tersebut menyiratkan bahwa SBY mulai melakukan konsolidasi kekuasaan.”Setelah berhasil meminggirkan pengaruh dan jaringan Anas Urbaningrum di Partai Demokrat, SBY kini menebarkan jaringan keluarganya ke salah satu jabatan strategis di bangsa ini,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ray yakin SBY akan membuka  peluang agar istrinya dicalonkan menjadi capres. ”Setidaknya, kalaupun bukan istrinya, iparnya memiliki peluang itu,” tukasnya. Sementara itu, anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo menyatakan, sejak awal dirinya yakin, pada saat Pramono dipromosikan sebagai Pangkostrad, maka yang bersangkutan dipastikan sudah dipersiapkan masuk nominasi KSAD. Terlebih biasanya posisi KSAD berasal dari Pangkostrad atau Wakil KSAD.”Menurut saya, wajar saja dan tidak ada kejutan kalau akhirnya Pangkostrad naik menjadi KSAD. Justru akan jadi sebuah kejutan kalau Pramono tidak menjadi KSAD,” tandasnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, dengan naiknya Pangkostrad menjadi orang pertama di lingkungan TNI AD, maka nama-nama orang yang akan memimpin TNI AD pada masa depan bisa dicermati.Menurutnya, nama-nama tersebut antara lain Danpaspampres Mayjen Agus Sutomo (Akmil 1984) dan Mayjen Agus Suryabhakti (1984) yang sekarang bertugas di BNPT dan pernah menerima kenaikan pangkat luar biasa.”Nama lain adalah Gubernur Akmil Mayjen  Bachtiar (Akmil 1984), Pangdam Brawijaya Mayjen (TNI) Gatot Nurmantyo (Amil 1983) dan Pangdiv Kostrad yang juga mantan Ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mayjen (TNI) Munir (Akmil 1983),” paparnya. (F4,H28-43)
Keraguan Publik harus bisa dijawab dengan kinerja disertai tanggungjawab besar dalam mengemban tugas tanpa mengutamakan kepentingan kepentingan pribadi, keluarga dan golongan tetapi lebih mkengedepankan kepentingan berbangsa dan bernegara. Kampanye Anti korupsi harus selalu didukung untuk Indonesia lebih baik.

Link:
Militer dan politik kekerasan orde baru: (Seri kajian tentang militer dan politik di Indonesia)
Berpolitik atau kembali ke barak: Militer dalam wacana masyarakat madani
Saatnya militer keluar dari kancah politik
Hubungan sipil-militer dan transisi demokrasi di Indonesia: Persepsi sipil dan militer
Hukum militer

Pengertian tentang Korupsi

16 Juni 2011 | 2 comments

Poster Anti Korupsi

Pengertian / definisi KORUPSI dari berbagai sudut pandang
Korupsi adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti negatif, beberapa definisi Korupsi jika ditinjau secara Etimologi dan linguistik kebahasaan, secara Politis, secara ekonomi dan secara Sosial kemasyarakatan, Maka kata Korupsi bisa dijelaskan sebagai berikut:

1. KORUPSI ditinjau secara Etimologi dan linguistik kebahasaan:
Secara Etimologinya kata Korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus atau corrumpere dalam bahasa Latin yang kemudian dalam bahasa Belanda menjadi Korruptie yang kemudian diserap lagi ke dalam bahasa Indonesia menjadi Korupsi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1991, Kata Korup memiliki arti busuk, palsu dan suap, sehingga secara Linguistik kebahasaannya bahwa kata Korupsi mengandung arti proses pembusukan atau pelapukan yang bekerja secara sistematik dan visioner dalam menggerogoti dan menjerumuskan kearah hal-hal yang negatif dan destruktif.

2. KORUPSI ditinjau secara Politis;
Dalam bidang politik maka korupsi erat kaitannya dengan Kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah dan bisa berkaitan pula dengan kepentingan-kepentingan yang berhubungan dengan Partai Politik tertentu.

Definisi Korupsi kaitannya dengan politik menurut Joseph Nye yaitu “corruption as a behavior which deviates from the normal duties of a public role because of private – regarding (family, close private clique), pecuniary or status gain, or violates rules against the exercise of private-regarding influence”. Artinya bahwa Korupsi sebagai sebuah perilaku yang menyimpang dari norma dan peraturan yang berlaku demi kepentingan pribadi berdasarkan kepentingan keluarga dan relasi terdekat untuk mendapatkan keuntungan materi atau menaikkan status sosial (Dikenal pula dengan Nepotisme).

Sedangkan menurut Transparency International, “Corruption is operationally defined as the abuse of entrusted power for private gain”. Korupsi merupakan praktek dalam penyimpangan wewenang yang telah dipercayakan kepadanya demi kepentingan pribadi. Pengertian korupsi menurut Transparency International inilah yang lebih cocok menjelaskan definisi korupsi itu sendiri karena bisa mewakili segala bentuk korupsi dalam segala bidang. semisal korupsi waktu saat bekerja untuk kepentingan pribadinya sendiri, hal ini dapat menyebabkan kurangnya efektifitas kerja yang pada akhirnya merugikan pihak tertentu yaitu perusahaan.

3. KORUPSI ditinjau secara Ekonomi;
Definisi korupsi secara finansial inilah yang dipakai oleh masyarakat untuk mengartikan kata Korupsi secara umum karena perilaku koruptif sendiri dianggap sebagai akibat dari modernitas yang kemudian menumbuhkan jiwa materialistis dari tiap individu.

Secara Umum Korupsi berarti perilaku dari aparatur pemerintah ataupun pejabat, politisi, aparat dan penegak hukum, pegawai negeri ataupun swasta maupun individu, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang di percayakan oleh masyarakat kepada mereka.

4. KORUPSI ditinjau secara Sosial
Secara sosial maka Korupsi dapat dipahamai dan dilihat dari 3 elemen dasar sudut pandang masyarakat itu sendiri yang menyangkut Subjektivitas, Objektivitas dan Moralitas. Dimana Subjektivitas menyangkut pada psikologi tiap individu mengenai orientasi, gaya hidup, dan kebutuhan dasar. Ketika individu memiliki gaya hidup dan kebutuhan dasar yang tinggi maka rentan berpola pikir dan berperilaku nalar koruptif.

Sedangkan secara Objektivitas atau epistemologis lebih menyangkut pada lingkungan masyarakat mengenai kepedulian sosial, dan aturan normatif tentang benar atau salah. Ketika perbuatan yang salah secara normatif (*merugikan orang lain) sudah dianggap sesuatu yang normal atau wajar maka akan rentan tumbuh perilaku koruptif dalam lingkungan masyarakat tersebut.

Sedangkan secara moralitas lebih berhubungan dengan ajaran dan perintah Agama dimana seseorang diwajibkan untuk berprilaku baik dan benar yang orientasinya nanti lebih dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang telah menciptakannya. Tidak jarang pula kalau nilai moralitas ini juga banyak tersirat dalam norma-norma masyarakat yang telah disesuaikan dengan budaya masyarakat setempat.



Sumber:
Girling John 1997, Corruption, Capitalism and Democracy, Routledge, London
Joseph Nye, Corruption and Political Development: A Cost-Benefit Analysis, American political science review, Vol 61, No2, June 1967
Jeremy Pope 200, Comforting Corruption: The elements of a National Integrity System, Transparency International, Berlin, Germany
Wikipedia Indonesia: Artie kata Korupsi, id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Sekilas tentang Hakim Herman Allositandi

8 Juni 2011 | 0 comments

Biodata Herman Allositandi

Rekam jejak lembaran hitam perjalanan politik Idnonesia kembali menerpa bedan penegak hukum. Terbongkarnya skandal kasus ini berawal pada 09 Januari 2006 dengan tertangkapnya Andy Jimy (djemi) oleh Tim Tastipikor saat bertemu dengan seorang saksi kasus Jamsostek yang telah menyerahkan uang Rp 200 juta terkait dengan perkara tersebut. Dalam keterangannya, Andy mengatakan dirinya disuruh oleh ketua majelis yang menangani perkara tersebut, Herman Alositandi.

 Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Herman Allositandi resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu diambil majelis hakim banding pada sidang 23 Agustus 2006. Majelis hakim beranggotakan Soeratno, Cahyani Tanjung, dan M Alim. Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro kepada Kompas, Kamis kemarin, menyampaikan, ia menerima berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 20 September 2006

Dokumentasi artikel berita media massa mengenai kronologis persidangan:

2006-06-26
Metrotvnews.com, Jakarta:
Herman Allositandi dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jemi Lumanaw divonis bersalah dalam kasus pemerasan saksi kasus korupsi PT Jamsostek oleh PN Jaksel, Senin (26/6). Herman divonis empat setengah tahun penjara. Sedangkan Djemi divonis lebih ringan setengah tahun.

Herman dan Djemi disidangkan secara terpisah meski dalam kasus yang sama. Sidang terhadap Djemi dipimpin hakim Andi Samsan Nganro. Sedangkan sidang terhadap Djemi dipimpin hakim Wahyono. Vonis terhadap Herman lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa yakni lima tahun. Sedangkan vonis bagi Djemi sesuai dengan tuntutan jaksa empat tahun penjara. Namun, Djemi dikenai denda Rp 200 juta.

Herman dinyatakan terbukti memeras saksi kasus korupsi PT Jamsostek, Walter Sigalingging. Herman yang saat itu bertugas sebagai ketua majelis hakim kasus Jamsostek memeras saksi dengan meminta uang Rp 200 juta. Usai divonis, Herman menganggap kasus yang dihadapinya sebagai jebakan. Ia juga mengatakan Walter Sigalingging sebagai pelapor juga harus disidangkan. Sedangkan Djemi terlihat shock setelah mendengar vonis hakim. ia dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Djemi terlibat dalam kasus ini karena menjadi orang suruhan Herman untuk mengambil uang dari Walter. Sesaat setelah diberi uang Rp 10 juta, Djemi ditangkap polisi.(BEY)

Babak baru bagi para penegak hukum untuk dapat lebih berbenah diri dalam upaya pemberantasan korupsi karena penegak hukum yang seharusnya anti korupsi justru mulai terlibat dan terang-terangan melakukan praktek curang bahkan menjadi makelar kasus.

Link:
How Judges Think
An introduction to the philosophy of law.
Law 101 : Everything You Need to Know about the American Legal System
Menyingkap KOrrupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia
Kejahatan KOrrupsi dan penegakan hukum

Sekilas tentang Hakim Muhtadi Asnun

| 0 comments

Biodata Muhtadi Asnun

Inilah rekam jejak dokumentasi perjalanan Hukum dan politik di Indonesia menyangkut skandal suap dan Anti Korupsi,
Hakim Muhtadi Asnun adalah seorang hakim yang ditunjuk menangani kasus korupsi Gayus Tambunan. Resmi ditahan dan ditangkap pada tanggal 08 Mei 2010 atas surat perintah Jaksa Agung.

Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan, menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Asnun mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan QI-A. Sebagai ringakasan referensi bahwa Kasus Gayus dengan rekeningnya senilai Rp 28 miliar mencuat setelah diungkap oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji yang kemudian Susno dikenal sebagai Mr.whistle blower

Hakim Muhtadi Asnun, pemberi vonis bebas bagi Gayus Tambunan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh PN Jakarta Timur. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Menurut ketua majelis hakim Tamrin Tarigan, terdakwa Asnun telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Asnun juga dianggap telah merendahkan martabat hakim, ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Beberapa artikel mengenai kronologis berita dari Muhtadi Asnun:

Kamis, 9 Desember
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap Muhtadi Asnun tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/12). Ia akan mendengarkan vonis atas empat dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Namun, ia terpaksa menunggu lama karena hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Thamrin Tarigan. Sejumlah jaksa pun hadir dalam pembacaan vonis seperti Bambang Setiyadi. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara atas Muhtadi selama 3 tahun enam bulan dipotong masa tahanan.

Hakim Muhtadi Asnun dikenakan dakwaan berlapis. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu didakwa menerima uang 40 ribu Dolar Amerika Serikat dan 1.300 ribu Dolar Singapura. Ia dibayar untuk membebaskan Gayus Tambunan dari perkara pencucian uang di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Perkara itu pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009.

Selain itu, Muhtadi diketahui berkomunikasi secara intens dengan Gayus. Gayus pernah dua kali mendatangi rumah Muhtadi. Ia disebut-sebut pernah meminta Gayus memintakan Honda Jazz dan informasi penerimaan pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak(***)

Para makelar kasus kini menyinggah badan para penegak hukum, praktek curang dan suap telah menjadi bagian dari catatan hitam penegakan hukum di negeri ini dalam kaitannya pemberantasan korupsi.

Link:
KORUPSI DI INDONESIA : Masalah Dan Pemecahannya
KORUPSI dalam liputan pers: Dari Lokakarya Investigative Reporting on Combating Corruption
Reformasi hukum dan keberadaan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korrupsi: Laporan penelitian
Tindak pidana korrupsi: Tinjauan khusus terhadap proses penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
Penerapan pembuktian terbalik dalam delik korrupsi: UU no. 31 tahun 1999

Sekilas tentang Hakim Ibrahim

5 Juni 2011 | 0 comments

Sekilas tentang Hakim Ibrahim


Rekam catatan perjalanan politik bangsa Indonesia mengenai topik Hakim yang tersangkut korupsi dan kasus hukum nya.
Hakim Ibrahim baru dua tahun bertugas sebagai Hakim Tinggi di PT TUN Jakarta, sebelumnya dia mendapat tugas di PT TUN Medan. Beberapa penuturuan dari rekan kerjanya menyatakan bahwa Pak IB nama panggilan hakim Ibrahim merupakan orang yang sederhana dan penampilannya jauh dari kesan mewah, "Bapak orangnya ramah sekali tapi memang pendiam, tidak banyak bicara. Beliau hobinya baca buku, selalu saya lihat baca buku," penuturan salah satu karyawati PT TUN Jakarta.

Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.

Hakim Ibrahim ditangkap oleh KPK pada 30 Maret 2010 dan persidangannya dimulai pada bulan Juli 2010 sampai akhirnya pada awal agustus 2010 divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yaitu 12 tahun penjara dan denda 200juta rupiah. Pada pengadilan tingkat dua dari hasil putusan majelis yang diketuai Celine Rumansy pada 13 Oktober 2010 menyatakan bahwa masa hukuman Ibrahim dikurangi menjadi 5 tahun dikarenakan kondisi kesehatan ginjalnya. Kemudian pada akhir Februari 2011 permohonan keringanan atau kasasi dari Ibrahim diterima oleh Mahkamah Agung yang menyatakan pengurangan hukuman dari semula 5 tahun penjara menjadi 3 tahun. Dendanya pun diperingan dari Rp.200 juta menjadi Rp.150 juta.

Dan inilah artikel dari detik.com mengenai kronologis kasus Hakim Ibrahim:
Jakarta (05/07/2010)- Hakim PT TUN DKI Jakarta, Ibrahim, meminta uang kepada advokat Adner Sirait Rp 500 juta untuk mengurus perkara sengketa Pemprov DKI dan PT Sabar Ganda. Namun Adner hanya sanggup membayar Rp 300 juta saja.Hal itu terungkap saat Adner bersaksi untuk Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010). Selain Adner, pengusaha DL Sitorus serta notaris Yoko Vera juga ikut dihadirkan menjadi saksi.

Adner menceritakan, saat tahu kasusnya sudah masuk ke PT TUN, ia mencari tahu siapa majelis yang akan memeriksa. Lewat panitera PT TUN, Adner tahu bahwa majelis yang akan memeriksa perkar itu adalah Ibrahim. Adner akhirnya bisa bertemu secara langsung dengan Ibrahim. Ibrahim menjelaskan soal kelengkapan kontra memori banding yang belum dipenuhinya.

"Ibrahim bilang nggak usah kamu bikin memori, saya yang akan tangani, teman-teman kita yang pegang," jelas Adner menirukan perkataan Ibrahim saat itu.
Ibrahim kemudian meminta bayaran kepada Adner sebesar Rp 500 juta. Namun Adner hanya bisa menyanggupinya sebesar Rp 300 juta. Adner pun langsung memberi tahu soal kebutuhan dana Rp 300 juta kepada DL Sitorus. Melalui Yoko, DL Sitorus menyerahkan cek Rp 300 juta untuk diberikan kepada Adner.

DL Sitorus sendiri mengakui jika Adner adalah pengacaranya. Ada beberapa perkara yang ditangani Adner termasuk sengketa tanah di Jakarta Barat.
"Adner perlu dana Rp 300 juta, tidak diberitahu untuk apa, katanya hanya sebagai jasa pengacara," ungkap DL Sitorus.
(mok/nrl)

Isu suap dan skandal korupsi masih menjadi topik berita dikalangan media massa Indonesia, KPK harus bekerja esktra dalam upaya pemberantasan korupsi dan menangkap para makelar kasus dan pelaku praktek curang yang bisa melemahkan fungsi hukum.

catatanpolitikindonesia.blogspot.com

Ketegasan memberantas Korupsi

| 0 comments

Editorial: Bila Hakim Lapar Suap

Bila Hakim Lapar Suap
Editorial Media Indonesia / Sabtu, 4 Juni 2011 07:35 WIB

Satu lagi hakim ditangkap karena menerima suap. Namanya Syarifuddin Umar, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inilah hakim keempat dalam dua tahun terakhir yang ditangkap karena menerima sogok.

Ketika anggota DPR berduyun-duyun dan silih berganti diadili dan masuk bui karena suap dan sogok, publik terheran-heran. Ketika jaksa dan polisi diciduk karena tergoda dan memaksakan sogokan, publik mengelus dada. Kita masih menghibur diri bahwa masih ada harapan bagi tegaknya keadilan.

Namun, apa yang bisa dikatakan ketika hakim mau disogok? Tidak ada kata lain kecuali ini: tamatlah riwayat keadilan. Apa pun yang dilakukan lembaga lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, akan lumpuh bila hakim menggadaikan kebenaran demi segepok uang. Maka di negara seperti ini, keadilan dan kebenaran hanya milik yang punya uang dan kekuasaan.

Penangkapan hakim Syarifuddin sekaligus menegaskan dengan gamblang bahwa mafia peradilan ada dan menggurita. Perang terhadap korupsi gagal total karena benteng terakhir penjaga keadilan menggadaikan dirinya kepada fulus.

Ketika hakim mau disuap koruptor dan penjahat, sia-sialah semua pekerjaan jaksa dan polisi. Koruptor yang dicari dan ditangkap dengan susah payah dibebaskan para hakim di pengadilan. Ketika polisi dan jaksa yang tahu koruptor bebas karena hakim mau disuap, mereka pun berlomba-lomba membebaskan koruptor sebelum sampai ke meja hijau. Tentu dengan imbalan suap.

Inilah yang membuat kerusakan sistemik perilaku penegakan hukum yang menyuburkan korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch, hakim Syarifuddin yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi setidaknya telah membebaskan 39 terdakwa korupsi. Terakhir, Syarifuddin membebaskan Agusrin Najamudin, Gubernur Bengkulu dari semua dakwaan korupsi.

Kasus hakim Syarifuddin sekali lagi mempertegas bahwa remunerasi hakim yang dikeluhkan terlalu kecil, tidak memiliki dampak langsung pada perubahan tingkah laku koruptif. Persoalan utama terletak pada integritas pribadi seorang hakim. Kebobrokan integritas tidak bisa diobati semata oleh peningkatan remunerasi.

Harus ada hukum dan sanksi sosial yang keras terhadap hakim-hakim yang melacurkan diri. Dia tidak hanya menggadaikan harga dirinya, tetapi lebih mengerikan ialah dia mengubur hak publik terhadap keadilan.

Kita tidak boleh lagi menghibur diri dengan mengatakan masih banyak hakim yang baik dan berakhlak. Korupsi yang membara di negeri ini disebabkan kelakuan jahat 'sejumlah kecil oknum' yang ternyata merasuk secara sistemik. Penjahat yang 'sedikit' itu ternyata mampu menularkan kerakusan yang luar biasa sehingga Indonesia bertengger di nomor atas daftar negara-negara terkorup di dunia.

Masihkah kita percaya bahwa yang korup itu oknum hakim, oknum polisi, oknum jaksa, dan oknum anggota DPR? Lihat bagaimana secara sistematis kekuatan politik saling mengunci untuk membela 'oknum' mereka yang korup.

Link:
Hukum dan Keadilan
Economic Gangsters: Corruption, Violence, and the Poverty of Nations (New in Paper)
Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform
Syndromes of Corruption: Wealth, Power, and Democracy
Fighting Corruption in Developing Countries: Strategies and Analysis

Daftar hakim korup Juni 2011

| 0 comments

Hukum tergadaikan karena makelar kasus
Artikel terbaru dan data tambahan dari artikel Review Daftar Hakim Korup Juni 2011
Catatan hukum dan politik Indonesia berkaitan dengan kampanye anti korupsi dari pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi berkaitan dengan isu suap dalam penegak hukum tentang hakim korup dan Oknum Hakim.
 
Inilah catatan hitam perjalanan politik bagi bangsa Indonesia ketika penegak hukum yang diandalkan mampu berlaku jujur dan tegas melawan korupsi justru terlibat dalam kasus dan skandal suap. Berikut rekam data dari daftar hakim-hakim korup yang dihimpun dari beberapa media massa:

* Tercorengnya institusi pengadilan berawal dengan munculnya kasus suap dari:
• Faozatulo Zendrato; Hakim tinggi dan mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung. Ditangkap tim gabungan Pemberantasan TP Korupsi pada tahun 2001. Terjerat skandal kasus suap Rp. 550 juta dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dalam pengurusan dua perkara kasasi di MA. Proses Hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 januari 2002 dengan tuntutan empat tahun penjara dimana kemudian divonis satu tahun penjara.

• Harini Wijoso; Pengacara dari Probosutedjo. Ditangkap oleh KPK bersama lima pegawai MA pada tanggal 30 September 2005. Terjerat skandal suap terhadap Majelis hakim kasasi dalam menangani kasus Probosutedjo. Proses Hukum yang bersangkutan diproses di pengadilan Tipikor pada tanggal 21 Juni 2006 dengan tuntutan delapan tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun penjara (30 Juni 2006).


• Hakim Herman Allositandi ketika menjadi Hakim PN Jakarta Selatan diduga melakukan praktek pemerasan Rp 200 juta kepada Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jamsostek. Ditangkap oleh Penyidik Tim Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 januari 2006. Proses hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2006 dituntut lima tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 26 Juni 2006. Tingkat banding divonis empat tahun enam bulan penjara pada tanggal 23 Agustus 2006 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kasasi MA memvonis empat tahun enam bulan penjara 27 September 2006.

• Jimmy Lumanu; Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditangkap pada tanggal 3 Januari 2006 saat memeras Walter Singalinging dengan meminta uang Rp.200 juta agar tidak menjadi tersangka. Terjerat kasus pemerasan terhadap Kepala Analisis Unit Manajemen Resiko Jamsostek Walter Singalinging agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus Jamsostek. Proses hukum yang bersangkutan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2006 dituntut empat tahun penjara dimana kemudian divonis empat tahun  penjara pada tanggal 26 Juni 2006. Tingkat banding divonis empat tahun pada tanggal 11 September 2006 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kasasi MA memvonis empat tahun penjara 27 September 2006.

• Urip Trigunawan; Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia. Ditangkap KPK bersama barang bukti uang tunai 660.000 dollar AS di jakarta pada tanggal 2 Maret 2008. Terjerat skandal kasus suap dalam penanganan kasus BLBI. Proses hukum yang bersangkutan diproses pada tanggal 21 Juni 2008 di pengadilan Tipikor dengan tuntutan delapan tahun penjara dimana kemudian dijatuhi vonis 20 tahun penjara pada tanggal 4 september 2008. Pada tanggal 27 November 2008 Di tingkat banding PT Tipikor divonis 20 tahun penjara. Kasasi MA memvonis 20 tahun penjara pada tanggal 11 Maret 2009.

• Hakim Ibrahim; Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) ditangkap oleh KPK karena menerima suap. Ibrahim ditangkap pada tanggal 30 Maret 2010 ketika menerima uang suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga yang sedang menangani perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200juta pada 2 Agustus 2010. Namun kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman Hakim Ibrahim dikurangi menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta pada maret 2011.

•Hakim Muhtadi Asnun menerima suap US$ 40.000 ketika menangani kasus mafia pajak Gayus tambunan ketika menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 2010. Dia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

•Terakhir, Hakim Syarifuddin Umar dan seorang kurator atau orang yang ditugaskan mengurus dan membereskan harta perusahaan yang dipailitkan yakni kurator dari PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirayana yang tertangkap tangan oleh KPK. KPK menyita uang suap Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar dari skandal terkait kasus tersebut. Sampai artikel ini dihimpun, Hakim Syarifuddin Umar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sedang menjalani proses peradilan.

Lagi² isu suap dan skandal korupsi menimpa lembaga yang bernama kehakiman, tidak hanya tokoh politik dan pejabat yang melakukan korupsi dan kolusi bahkan para parat penegak hukum sekelas hakim dan polisi diduga masih banyak yang melakuakn praktek curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Lagi² KPK dituntut lebih profesional dan bekerja keras dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Link:
Reformasi hukum dan keberadaan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korrupsi:Laporan

Strategi pemberantasan korrupsi nasional

Menyingkap Korrupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia
Korupsi - Korruption in Indonesien
Hukum internasional di Indonesia: Dinamika dan implementasinya dalam beberapa kasus kemanusiaan
Reformasi Hukum Di Indonesia Dan Pengaruhnya Terhadap Peradilan Agama 
Hukum Yayasan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Hukum Investasi Asing Indonesia

Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan, Dan Hak Asasi Manusia: Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi Di Indonesia: Dilengkapi Dengan Naskah Lengkap

Buku:
Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Hukum Internasional Indonesia dan Implementasinya
Hukum internasional di Indonesia
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara Indonesia
 

 
© Copyright 2011 Catatan Politik Indonesia All Rights Reserved.
Template by Herdiansyah Hamzah | Powered by Blogger.com.
Subscribe Catatan Politik Indonesia | [Valid Atom 1.0]